|
Written by Administrator
|
|
Sunday, 26 November 2006 |
|
Laporan tgl. 15 November dari Wilkor JRSP Indramayu : Berdasarkan kegigihan masing-masing pengelola Rakom memperjuangkan izin Penyiaran bagi Rakomnya maka pada pertengahan November 2006 ada 3 Rakom Suara Petani anggota JRSP Wilayah Koordinasi Indramayu Barat yang telah mendapat Rekomendasi Layak Siaran dari KPID Jawa Barat Tanggal 19 November bertempat di Bogor dengan topik bahasan : Perkembangan Wilkor JRSP Cianjur, penyusunan mata acara siaran bagi dua anggota baru dan Sdr. Dadan selaku Pjs. Koordinator Utama menyerahkan 4 lembar Surat Dukungan dari empat orang Kepala Desa masing-masing : 1. Kepala Desa Kutawaringin, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur. 2. Kepala Desa Kademangan, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur. 3. Kepala Desa Cikidangbayangbang, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur. 4. Kepala Desa Majalaya, Kecamatan Cikalong Kulon, Kabupaten Cianjur. Semua Kepala Desa tersebut di atas menyatakan bahwa dengan adanya Rakom Petani Anggota JRSP di wilayahnya, masyarakat setempat kecuali menghibur, bimbingan moral dengan siaran rutin dakwah, uga mendapat informasi yang sangat bermanfaat seperti tentang bahaya Human Traffickinf, Kekerasan dalam Rumah Tangga, Kekerasan terhadap anak dan lain-lain. |
|
|
Written by Administrator
|
|
Sunday, 26 November 2006 |
|
Tanggal 15 September bertempat di Bogor dengan topik bahasan : tentang masuknya beberapa Anggota Baru di wilayah Koordinasi Sumedang serta persiapan menghadap Bapak Dirjen Pendidikan Luar Sekolah dalam rangka Silaturakhmi.. |
|
|
Written by Administrator
|
|
Sunday, 26 November 2006 |
|
Kegiatan lain yang diselenggarakan Pengurus JRSP selama bulan Agustus : adalah menyelenggarakan empat kali pertemuan di Bogor dengan para pengurus Wilkor masing-masing Wi;lor Indramayu, Sumedang dan Cianjur untuk membahas penyusunan proposal memberantas Buta Aksara, sebagai tindak lanjut Jambore bulan Juli lalu. Pertengahan Agustus Pengurus JRSP menghadap Bapak Dr. Udi Rusadi MS, Direktur Kelembagaan Komunikasi Sosial Departemen Kominfo. Pada kesempatan tersebut disepakati untuk melakukan kunjungan ke beberapa Rakom JRSP yang dapat mewakili masyarakat pendengar di pesisir dan juga masyarakat pendengar Rakom di daerah pegunungan. Namun sampai saat ini kesepakatan tersebut belum dapat dilaksanakan. |
|
|
Kegiatan Juni 2006 (lanjutan) |
|
Written by Administrator
|
|
Sunday, 26 November 2006 |
|
H. Alasan JRSP memilih kegiatan Sosialisasi dalam bentuk Jambore dengan maksud : 1. Untuk menciptakan suasana santai, segar, gembira dan akrab di antara para peserta jamboree, dengan demikian diharapkan semua pesan dapat tersampaikan dengan baik dan cepat dipahami. 2. Materi dapat dibawakan dengan cara relaks tanpa beban kelas . 3. Dalam kegiatan pelengkap Api Unggun, materi disajikan dalam bentuk pertunjukan kesenian, teater atau happening art dan pembacaan puisi. 4. Mendorong suasana hangat untuk interaktif dan diskusi antara sesama peserta, sehingga dapat menghasilkan hasil akhir yang maksimal sebagaimana yang menjadi target ideal Jamboree. 5. Menumbuhkan kesan yang mendalam (empati) di kalangan para peserta Jamboree, sehingga pesan tentang tatacara menjadi buruh migrant dengan legal dan berdokumen lengkap dapat dipahami oleh semua peserta jamboree. 6. Menanamkan wawasan tentang bahaya Perdagangan Manusia atau Human Trafficking, sehingga mudah memotivasi dan mendorong penduduk Desa agar lebih peduli dan aktif ikut serta memberantas praktek-praktek Human trafficking di desanya. Dengan demikian dapat diharapkan seluruh desa menjadi peduli dan terdorong untuk menjaga anggota keluarga, kerabat atau teman sedesanya agar tidak terperangkap para calo perekrut Tenaga kerja illegal. 7. Mendorong seluruh peserta untuk mencari bentuk kegiatan yang paling cocok bagi desa mereka untuk menyebar luaskan atau mensosialisasikan tentang bahaya Human Trafficking dan atau Perbudakan Modern, agar semua lapisan penduduk desa mau peduli serta aktif memberantas praktek Human Trafficking di desanya. i, Peserta dan Tamu yang hadir. Jumlah peserta yang hadir lebih dari 500 orang dengan latar belakang : - Para Pengelola Rakom JRSP - Para Penyiar Rakom JRSP - Perwakilan Pendengar setia Rakom JRSP termasuk Pramuka. - Perwakilan Ketua Kelompok Petani anggota Majelis Keluarga Petani Mandiri Indonesia (MKPMI) yang menjadi pendengar setia Radio Komunitas anggota JRSP. - Perwakilan Kepala-kepala Desa dan sejumlah perwakilan Camat - yang menjadi penasihat Rakom-rakom setempat. - Perwakilan Organisasi Wanita Desa yang menjadi pendengar setia Rakom JRSP. - Perwakilan Pramuka dan Karang Taruna serta Sanggar-sanggar kegiatan Pemuda Desa Jumlah pengeluaran calon buruh migran pada tahun 2005 baik berupa biaya resmi atau pungutan tidak resmi. Menurut, Pak Karto, dia terpaksa menjual sepetak sawah dan seekor sapi untuk menutup semua biaya. Tetapi ternyata Tarsiem cuma menjadi PRT di Malaysia. Padahal tahun 2005 lalu pungutan tidak resmi dan biaya resmi yang harus dibayar pak Karto tercantum di bawah ini: 1. Tip untuk Pak Samun Rp.1.000.000 dan Tip untuk Bejo Rp.500.000, dibayar tunai. 2. Biaya kelengkapan surat-surat (KTP, KK, Surat Keterangan RT/RW dan Keluarahan, legalisasi ijazah SD), menghabiskan Rp. 750.000,- yang dibayar melalui orang yang “menolong” mengurusnya. 3. Biaya penampungan di asrama Jakarta sebesar Rp.1.200.000 yang harus dibayar kepada, Perusahaan Pengerah tenaga kerja yang bersangkutan. 4. Biaya pelatihan Rp.750.000,- dibayar kepada Perusahaan Pengerah yang bersangkutan 5. Biaya pembuatan passport Rp.700.000,- 6. Biaya pembelian tiket ke Malaysia : 70 dollar Singapur. 7. Biaya test uji kompetensi Rp.90.000,- ditambah Rp.50.000 apabila harus mengulang.test tersebut. 8. Biaya untuk mengecek kesehatan Rp.100.000,- 9. Biaya untuk mengikuti acara pembekalan akhir Rp.100.000,- 10. Biaya asuransi Rp.400.000,- 11. Biaya perlindungan : 15 dollar US (disetor masuk ke rekening Dep Keu). 12. Biaya-biaya lain yang harus disetor ke Perusahaan Pengerah yang bersangkutan sebesar Rp.275.000,- 13. Transport Tarsiem dari desa ke Jakarta ditambah ongkos keluarganya mengantar Tarsiem sampai ke penampungan pulang pergi : Rp.800.000,- Menurut Pak Karto selain menjual Kerbau dan sepetak sawah, dia juga terpaksa berhutang kepada pak Samun Rp. 5 juta untuk menutupi semua pengeluaran di atas. Hutang itu dicicil dari pemotongan gaji Tarsiem. “Kalau tahu cuma jadi PRT, untuk apa jauh-jauh ke Malaysia, jadi PRT di Jakarta saja. Tidak perlu mengeluarkan biaya sampai puluhan juta”, demikian keluhan Pak Karto kepada salah satu Penyiar JRSP di Indramayu. Para Pengurus Wilkor JRSP dari Indramayu, Sumedang, Majalengka dan Cianjur, mensinyalir ada calo-calo berspesialisasi ”merekrut” anak-anak gadis yang masih muda belia dan lugu, mereka dijual untuk dijadikan PSK, baik di luar negeri maupun di daerah-daerah wisata di dalam negeri. |
|
|
Written by Administrator
|
|
Sunday, 26 November 2006 |
|
Tanggal 2 Juli rapat Panitia Jambore untuk mempersiapkan pelaksanaan Jambore Human Trafficking Masyarakat Desa Pendengar Setia Rakom - rakom Anggota JRSP Hasil Keputusan Rapat : Menunjuk Bapak Wahyono Wahud Wakil Penanggung Jawab Wilkor JESP Indramayu menjadi Ketua Panitia Lokal/ Penanggung Jawab Lapangan dan Bapak Untung menjadi Sekretaris Panitia Lokal, Penanggung Jawab Kontingen Majalengka Bapak Husin dan Bapak Dadang Abdurachman, Penanggung Jawab Kontingen Sumedang Bapak Eman, Kontingen Cianjur Bapak Dadan, Kontingen Kabupaten Bandung Bapak Irzal Yunandi, Kontingen Cirebon Bapak Rudi, Kontingen Subang Bapak Raditia Cipto, Kontingen Bogor Bapak Sofyan, Kontingen Ciamis Ibu Dadah, Kontingen Wilkor Persiapan Ibu Endah, serta Kerua Perkemahan atau Camat Perkemahan Bapak Samari, dibantu oleh bebrapa Kepala Desa Ketua RW dan Kepala Asrama Putri Ibu Samari. Penanggung Jawab seluruh kegiatan Jambore : Ibu Yurinda Hidayat. Tim Kesenian yang akan menyumbangkan kebolehannya yaitu dari Wilkor JRSP Indramayu, Wilkor JRSP Kabupaten Bandung Wilkor, JRSP Cianjur, Wilkor JRSP Subang dan Wilkor JRSP Ciamis. Tanggal 2 Juli, kegiatan Jambore JRSP terpilih menjadi puncak kegiatan Peringatan Hari kependudukan Dunia 2006 dengan tamu-tamu Undangan perwakilan dari Organisasi-organisasi seperti UNFPA, Unesco, bahkan semula dikabarkan lecuali akan dihadiri selain oleh Menko Kesra Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan, tetapi juga oleh beberapa Duta Besar Negara Sahabat. Rapat Panitia Inti tanggal 6 Juli 2006 mengubah dan menetapkan Susunan Acara Jambore yang baru sesuai dengan peningkatan menjadi Puncak acara Peringatan Hari Kependudukan Dunia 2006. 1 Pengurus JRSP menyusun acara Jamboree dengan menitik beratkan pada : a. Mensosialisasikan tentang arti perdagangan manusia (human trafficking) serta berbagai bahayanya. b. Cara kerja para calo atau kaki tangan perusahaan pengerah tenaga kerja yang tidak bertanggung jawab, agar para pendengar Radio Komunitas “Suara Petani” lebih berhati-hati dan tidak cepat percaya ketika mendengar bujukan mereka. c. Mensosialisasikan Undang-undang dan Peraturan yang berlaku yang mengatur pengiriman tenaga kerja ke luar daerah maupun ke luar Negeri. d. Diskusi-diskusi kelompok. e. Penandatanganan Nota Kesepakatan untuk memerangi praktek-praktek Human Trafficking. (Nota kesepakatan ini ditandatangani oleh sepuluh perwakilan pengurus Wilayah Koordinasi (Wilkor) Jaringan Radio Komunitas Suara Petani (JRSP) dan perwakilan pendengar dari Wilkor Indramayu, Cirebon, Majalengka, Subang Sumedang, Kabupaten Bandung, Cianjur, Bogor, Tasikmalaya dan Kabupaten Ciamis. Kisah calon buruh migran yang terungkap dalam Jambore Dalam Jambore tersebut beberapa kisah sedih diceritakan oleh sejumlah pendengar dan pengelola Rakom Suara Petani, khususnya dari Indramayu, Sumedang dan Cianjur. Pada kesempatan ini dipaparkan kisah Pak Karto dari Indramayu, orang tua Tarsiem TKW yang sekarang bekerja di Malaysia, menambah bulat tekad para Pengurus JRSP dan Pengelola Rakom Suara Petani untuk mengampanyekan Anti Human Trafficking serta memberantas para sponsor dan calo-calo perekrut tenaga kerja yang jahat dan tidak bertanggung jawab. Di sini kami cuplikkan kisah “pengorbanan” sebagaiman yang dituturkan Pak Karto di bawah : untuk memberangkatkan anaknya menjadi TKW, karena terperangkap bujuk rayu seorang calo. Pak Karto, membeberkan besar pengeluaran yang harus ditanggung untuk memberangkatkan Tarsiem menjadi TKW ke Malaysia, seluruhnya hampir mencapai Rp. 25 juta. Secara kronologis, Pak Karto menuturkan bahwa atas “budi baik” Mas Bejo tetangga desanya, Tarsiem diperkenalkan kepada Pak Samun sposor TKW. Pak Samun, sang “sponsor” berjanji, Tarsiem akan dipekerjakan sebagai pelayan Toko di Singapura dengan gaji Rp.3 juta per bulan ditambah cuti tahunan dan libur mingguan serta tunjangan kesehatan dan lain-lain. Janji manis itu memperdaya keluarga Tarsiem. Menurut, Pak Karto, dia terpaksa menjual sepetak sawah dan seekor sapi untuk menutup semua biaya. Tetapi ternyata Tarsiem cuma menjadi PRT di Malaysia. Padahal tahun 2005 lalu pungutan tidak resmi dan biaya resmi yang harus dibayar pak Karto tercantum di bawah ini: 1. Tip untuk Pak Samun Rp.1.000.000 dan Tip untuk Bejo Rp.500.000, dibayar tunai. 2. Biaya kelengkapan surat-surat (KTP, KK, Surat Keterangan RT/RW dan Keluarahan, legalisasi ijazah SD), menghabiskan Rp. 750.000,- yang dibayar melalui orang yang “menolong” mengurusnya. 3. Biaya penampungan di asrama Jakarta sebesar Rp.1.200.000 yang harus dibayar kepada, Perusahaan Pengerah tenaga kerja yang bersangkutan. 4. Biaya pelatihan Rp.750.000,- dibayar kepada Perusahaan Pengerah yang bersangkutan 5. Biaya pembuatan passport Rp.700.000,- 6. Biaya pembelian tiket ke Malaysia : 70 dollar Singapur. 7. Biaya test uji kompetensi Rp.90.000,- ditambah Rp.50.000 apabila harus mengulang.test tersebut. 8. Biaya untuk mengecek kesehatan Rp.100.000,- 9. Biaya untuk mengikuti acara pembekalan akhir Rp.100.000,- 10. Biaya asuransi Rp.400.000,- 11. Biaya perlindungan : 15 dollar US (disetor masuk ke rekening Dep Keu). 12. Biaya-biaya lain yang harus disetor ke Perusahaan Pengerah yang bersangkutan sebesar Rp.275.000,- 13. Transport Tarsiem dari desa ke Jakarta ditambah ongkos keluarganya mengantar Tarsiem sampai ke penampungan pulang pergi : Rp.800.000,- Menurut Pak Karto selain menjual Kerbau dan sepetak sawah, dia juga terpaksa berhutang kepada pak Samun Rp. 5 juta untuk menutupi semua pengeluaran di atas. Hutang itu dicicil dari pemotongan gaji Tarsiem. “Kalau tahu cuma jadi PRT, untuk apa jauh-jauh ke Malaysia, jadi PRT di Jakarta saja. Tidak perlu mengeluarkan biaya sampai puluhan juta”, demikian keluhan Pak Karto kepada salah satu Penyiar JRSP di Indramayu. Para Pengurus Wilkor JRSP dari Indramayu, Sumedang, Majalengka dan Cianjur, mensinyalir ada calo-calo berspesialisasi ”merekrut” anak-anak gadis yang masih muda belia dan lugu, mereka dijual untuk dijadikan PSK, baik di luar negeri maupun di daerah-daerah wisata di dalam negeri. |
|
Read more...
|
|
|
Written by Administrator
|
|
Sunday, 26 November 2006 |
|
Mengantar dua orang pejabat setingkat Subdit beserta staf di lingkungan Dirjen PLS Depdiknas, mengunjungi sejumlah Rakom anggota JRSP di Wilkor Cianjur. Pertengahan bulan Juni 2006 : Pengurus Pusat JRSP mengantar beberapa pejabat Depdiknas setingkat Subdit di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Luar Sekolah, untuk mengunjungi sejumlah Rakom JRSP (di Wilkor Cianjur). Kunjungan ini selain dalam rangka penilaian Depdiknas terhadap Proposal JRSP yang diajukan kepada Menteri Depdiknas tentang Upaya Membantu Memerangi Human Trafficking, juga untuk mengevaluasi pelaksanaan penyiaran ILM Anti Human Trafficking yang diproduksi oleh LSM MediaNet dan JRSP. Tanggal : 4 Juni 2006 Rapat Pengurus dengan agenda Pembentukan Panitia Lokal/Penanggung Jawab Lapangan 4 Juni 2006 : Rapat Pengurus Pusat JRSP mensosialisasikan rencana penyelenggaraan Jambore Anti Human Trafficking pembentukan Panitia dan Penaggung Jawab Lapangan dan panduan tentang penyelenggaraan Jambore : 1. Landasan Pemikiran, 2. Tujuan khusus, 3. Waktu dan Tempat Pelaksanaan, 4. Kelompok Sasaran 5. Peserta Jambore. 6. Materi sosialisasi yang akan disajikan dalam Jambore. Penjelasan sekitar : 1. Landasan Pemikiran Dasar Peimkiran yang melandasi JRSP merasa perlu untuk menyelenggarakan Jambore Anti Human Trafficking bagi Perwakilan Masyarakat Desa pendengar setia Rakom Suara Petani anggota JRSP, antara lain sbb. : 1. Merupakan suatu kenyataan praktek-praktek jahat dan tidak bertanggung jawab yang dilancarkan para calo dalam mengeksploitasi perempuan dan ana-anak desa untuk dijerumuskan ke dalam kancah perbudakan modern, nyaris tidak pernah berkurang bahkan semakin marak. 2. Kondisi tersebut diperparah dengan kemelaratan, kesulitan dan kesengsaraan hidup, yang dialami dewasa ini oleh sebagian besar penduduk desa di tanah air. Sementara di sisi lain lapangan kerja di daerah maupun di kota kota besar sangat terpatas, maka ide bekerja di luar negeri bagi penduduk desa bagaikan suatu harapan yang penuh makna surgawi. Seakan dengan bekerja di luar negeri, seluruh kesengsaraan hidup dalam sekejab dapat terangkat dan berganti dengan kesenangan. 3. Oleh karena itu wajar jika dorongan untuk secepatnya keluar dari kesulitan, ditambah kurangnya pendidikan dan pengetahuan tentang Undang-undang serta Peraturan Pemerintah yang mengatur pengiriman tenaga kerja ke luar negeri, mengakibatkan penduduk desa mudah terperangkap bujukan para calo PJTKI yang mengiming-iming pekerjaan di luar negeri dengan gaji besar. Sementara di pihak lain Kampanye Anti Praktek Perdagangan Manusia yang telah dilancarkan oleh berbagai pihak sejak beberapa tahun belakangan ini, hanya melibatkan sebagian kecil penduduk desa, penyebaran informasi tentang Perdagangan Manusia, belum menjangkau sampai ke pelosok-pelosok desa. Cuma sebagian kecil masyarakat desa yang pernah mendengar hal tersebut. Ketidak tahuan para calon tenaga kerja tentang adanya jalur legal yang dapat ditempuh tanpa jasa calo, menyuburkan praktek-praktek sponsor di pedesaan. 2. Tujuan khusus Tujuan khusus : Mengingat kekuatan Radio Komunitas Suara Petani JRSP terletak pada kemampuannya menyebar-luaskan dengan cepat berbagai informasi dengan sangat komunikatif, karena dalam memancar luaskan berita atau informasi digunakan bahasa lokal yang akrab di telinga pendengarnya, maka tujuan khusus JRSP menyelenggarakan Jambore Anti Human Trafficking bagi Perwakilan Masyarakat Desa Pendengar setia tersebut di atas adalah sebagai berikut : 1. Menyebar luaskan dengan cepat berbagai informasi mengenai tatacara menjadi buruh migrant yang aman dan legal 2. Menanamkan pemahaman dan kesadaran hukum perburuhan sampai kepelosok-pelosok desa yang dapat menangkap Siaran Radio Komunitas anggota Jaringan Radio Suara Petani. 3. Menjejalkan informasi tentang Perdagangan Manusia kepada Penduduk sebaiknya masyarakat desa yang umumnya kurang pendidikan, bahkan buta huruf, harus terus menerus “dijejali” informasi tentang bahaya Perdangan Manusia, yang dapat menimpa para buruh migrant tanpa dokumen legal. Dengan demikian dapat diharapkan lambat laun mereka sadar akan adanya praktek-praktek Perbudakan Modern atau Perdagangan Manusia dibalik bujukan dan rayuan para calo atau sponsor yang mengumbar janji-janji manis, seakan bekerja di luar negeri penuh dengan kesuksesan dan kebahagian.. 4. Mendorong penduduk desa untuk lebih peduli dan aktif berpartispasi membentengi desanya dari bahaya Human Trafficking atau Perbudakan Modern yang selama ini dipraktekkan para calo atau sponsor perekrut tenaga kerja yang mengirim buruh migran tanpa dokumen yang legal. Waktu dan tempat kegiatan Jambore. Tanggal 9 sampai dengan 12 Juli 2006, bertempat di “Highland Resort” di Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat. Kelompok Sasaran Penduduk desa usia produktif (perempuan atau laki-laki) calon tenaga kerja, khususnya calon buruh migran.. |
|
Read more...
|
|
|
Written by Administrator
|
|
Sunday, 26 November 2006 |
|
Mulai tanggal 18 April 2006 s.d 27 April 2006 dilakukan pemeriksaan berkas Laporan Keberadaan Rakom (Petani) dari ke 54 Rakom anggota JRSP yang akan diserahkan kepada Menteri Kominfo. Sampai dengan tanggal 18 April 2006, hanya ada 55 Rakom anggota JRSP yang menyerahkan berkas Laporan Keberadaan Rakom. Setelah diteliti, ternyata hampir seluruh berkas tidak lengkap persyaratannya. Meskipun demikian tidak ada waktu lagi untuk meminta para anggota tersebut untuk melengkapi persyaratan sebagaimana yang diminta Dep. Kominfo, maka Pengurus JRSP memutuskan tanggal 27 April 2006 seluruh berkas yang masuk diserahkan kepada Dep. Kominfo. |
|
|
Written by Administrator
|
|
Sunday, 26 November 2006 |
|
Tanggal 14 Maret 2006 menindak lanjuti surat edaran dari Menteri KOMINFO no.: 02/SE/M.KOMINFO/3/2006 perihal laporan tentang keberadaan lembaga penyiaran komunitas dan lembaga penyiaran lainnya Menginformasi Surat Edaran Menteri Kominfo kepada seluruh anggota baik langsung maupun melalui pengurus –pengurus Wilkor JRSP. Pengurus Pusat JRSP mengadakan pertemuan dengan para Pengurus Wilkor dengan maksud selain untuk membahas Surat Edaran Menetri Kominfo no. : 02/SE/M.KOMINFO/3/2006 juga memberikan panduan cara mengisi format dan menyiapkan lampiran data yang diminta. b. Dari hasil Pertemuan pada butir a di atas, hanya 3 Wilayah Koordinasi JRSP yang berhasil melaksanakan instruksi Menteri Kominfo tsb. masing-masing Wilkor Indramayu, Majalengka dan Cianjur. Itu pun tidak seluruh anggota JRSP di 3 Wilkor tersebut mampu memenuhi persyaratan yang diminta Menteri Kominfo. Menurut catatan : - di Wilkor Indramayu hanya ada 31 Rakom. - di Wilkor Majalengka hanya ada 20 Rakom. - di Wilkor Cianjur hanya ada 4 Rakom. Sementara itu puluhan anggota JRSP lainnya di ketiga Wilkor tersebut di atas demikian pula anggota-anggota JRSP di Wilkor Bandung, Subang, Ciamis, Cirebon, menyatakan tidak sanggup memenuhi persyaratan yang diminta oleh Menteri Kominfo. Tampaknya bagi Radio-radio Komunitas anggota JRSP yang berdomisili di pelosok gunung, persyaratan yang ditetapkan oleh Dep. Kominfo terasa cukup berat dan sukar dipenuhi, khususnya mengenai keharusan berbadan hokum, izin bangunan dan kewajiban mempunyai NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) sulit dipenuhi. Padahal sebagian anggota JRSP berkedudukan di pelosok-pelosok desa. Padahal ke 55 Rakom dari 127 anggota JRSP yang merasa “telah memenuhi” instruksi Menteri Kominfo, ternyata tidak dapat sepenuhnya melengkapi data dan persyaratan yang diminta. |
|
|
Program Pelatihan pembuatan Iklan Layanan Masyarakat (ILM) |
|
Written by Administrator
|
|
Sunday, 26 November 2006 |
|
Bekerja sama dengan MediaNet dan didukung oleh Subdit Pendidikan Perempuan dan Anak, Direktorat Pendidikan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pendidikan Luar Sekolah Departemen Pendidikan Nasional RI, Jaringan Radio Suara Petani melaksanakan Program : Latihan memproduksi Iklan Layanan Masyarakat (ILM) yang akan jadi media untuk mensosialisasikan Anti Perdagangan Manusia. ILM mana akan disiarkan oleh Radio-radio Komunitas Petani anggota JRSP di Jawa Barat. a. Latar Belakang Pemilihan Program Menurut data terbaru dari Dirjen Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri (PTKLN), Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, pada tahun 2005 Indonesia telah mengirim 2,6 juta tenaga kerja ke 16 negara di dunia, dengan perolehan devisa berkisar antara 2.0 hingga 3,4 miliar dolar AS per tahun. Setiap tahun tenaga kerja Indonesia (TKI) yang dikirim ke luar negeri berkisar 400.000 hingga 500.000 orang dengan masa kontrak dua sampai tiga tahun. Tentunya mereka, para buruh migran, membutuhkan perhatian dari segenap pihak agar tidak menjadi korban perdagangan manusia. Sehubungan dengan itu, Jaringan Radio Suara Petani yang memiliki anggota Radio Komunitas Petani yang tersebar di 10 Kabupaten di Jawa Barat, merasa perlu menempuh segala upaya untuk mencegah jatuhnya korban Perdagangan Manusia lebih banyak lagi. Maka berdasarkan pengalaman, kekuatan Radio Komunitas sebagai agen Pembaharuan dan sebagai motivator yang cukup berpengaruh di kalangan pendengarnya di pedesaan, mendorong JRSP bekerjasama dengan MediaNet untuk menyelenggarakan pelatihan memproduksi Iklan Layanan Masyarakat (ILM) Anti Human Trafficking bagi Anggota JRSP dan yang akan disiarkan secara berkesinambungan oleh Radio-radio Komunitas Suara Petani anggota JRSP di jawa Barat Kecuali itu pelatihan tersebut juga dapat Mengembangkan Kapasitas Radio Komunitas khususnya dalam rangka Kampanye Anti Trafiking dan akan dijadikan Pilot Proyek dari suatu Program yang berkesinambungan. Pada bulan Juni 2006, setelah berjalan satu triwulan Pilot Project tersebut, akan dievaluasi perkembangannya langsung oleh Pihak Ditjen PLS. Maksud Utama Program Membangun hubungan kerjasama Tripartite dalam memerangi sebuah kejahatan kemanusiaan berbentuk Perdagangan Manusia khususnya kaum perempuan dan anak, yaitu hubungan antara Pemerintah, LSM yang merupakan Lembaga Non Pemerimtah dan Masyarakat yang diwakili oleh Asosiasi Komunitas dalam hal ini ; J R S P. c. Keuntungan yang dapat diharapkan Apabila keterlibatan lembaga Masyarakat yang berbentuk Assosiasi Komunitas seperti JRSP mampu menyiarkan ILM dalam rangka memerangi praktek Human Trafficking, maka ada beberapa keuntungan yang dapat diperoleh antara lain sebagai berikut : 1. Siaran kampanye Anti Human Trafficking dapat mencakup daerah yang relatif cukup luas (sejumlah perdesaan di 6 kabupaten) dapat didengar oleh sedikitnya 50.000 pendengar setia Rakom Suara Petani dan disimak secara berulang-ulang setiap hari, maka kesadaran masyarakat desa akan adanya bahaya Perdagangan Manusia akan lebih ncepat menyebar luas. Keyakinan bahwa pesan yang akan disampaikan oleh ILM cukup efektif, terutama mengingat pengaruh dan kemampuan penetrasi yang kuat dari Rakom-rakom Petani selama ini. *) 2. ILM dipancar luaskan tanpa harus membayar Air Time, karena melalui pelatihan dan sosialisasi Anti Human Trafficking dapat menumbuhkan kesadaran para pengelola Rakom untuk mengamankan pendengarnya dari bahaya Human Trafficking, karena masalah Human Trafficking merupakan ancaman bagi penduduk pedesaan, bukan ancaman bagi penduduk perkotaan yang cenderung lebih kritis dan hati-hati dalam menerima tawaran pekerjaan. 3. Kecuali hal tersebut di atas ada yang lebih menarik lagi bagi para pengelola Radio Komunitas Suara Petani karena ILM tersebut diproduksi oleh organisasi mereka sendiri (JRSP), maka timbul kebanggaan untuk menyiarkannya. d. Jenis kegiatan Program : 1. Pelatihan. Pelatihan keterampilan memproduksi Iklan Layanan Masyarakat diberikan kepada 2 orang perwakilan Pengurus Wilkor JRSP yang dipilih dan 2 orang Staf Pengurus Pusat JRSP selama 4 hari efektif. Pemberian 1 Paket Bantuan Unit Produksi kepada Pengurus Pusat JRSP. 2 Launching Produk Berupa 7 Iklan Layanan Masyarakat hasil pelatihan yang dibagikan kepada perwakilan pengelola 58 stasiun Radio Komunitas Suara Petani (Rakom). bertempat di Hotel Sarimas Ciater, Subang. dihadiri oleh 58 orang perwakilan Rakom Anggota JRSP dari 6 Kabupaten di Jawa Barat dan sejumlah tamu undangan, antara lain KPI daerah Jawa Barat. 3. Penyiaran ILM ILM Anti Trafiking di targetkan akan disiarkan sedikitnya di 58 stasiun Radio Komunitas JRSP di 6 Kabupaten di Jawa Barat selama 12 bulan terus menerus. 4. Penyerahan bantuan dari Depdiknas. Berupa satu unit komputer dengan komponen lengkap untuk memproduksi ILM. . *) data jumlah pendengar tersebut bersumber dari catatan request lagu pilihan pendengar yang dicatat pada buku besar di tiap Rakom anggota JRSP . Peserta latihan Untuk pertama kali peserta latihan diambil masing-masing dari a. JRSP Wilayah Majalengka satu orang yaitu Sdr. Rully K.H b. JRSP Wilayah Kabupaten Bandung satu orang yaitu Sdr. Muslih c. Staf dari Kantor Pusat JRSP dua orang yaitu Sdr. Hardi Raharja dan Sdr. Juli Windiarto Selesai pelatihan, keempat peserta tersebut mendapat sertifikat dari Panitia.dan dinyatakan telah mampu memproduksi Iklan Layanan Masyarakat (ILM). Khususnya ILM tentang Human Trafficking. f. Pelaksanaan Pelatihan. Tiga (3) Modul pelatihan terdiri atas : 1. APA yang dimaksud dengan Human Traffickin atau Perdagangan MANUSIA. 2. MODUL PENGGUNAAN COOL EDIT PRO VERSI 1.2 3. IKLAN LAYANAN MASYARAKAT DI RADIO . |
|
Read more...
|
|
|
Written by Web Master
|
|
Wednesday, 20 July 2005 |
|
- Berdirinya
JRSP dan JRSN
Rakom di negara
kita belum lama muncul. Ia lahir seiring dengan diundangkannya UU Penyiaran
Tahun 2002 sebagai hasil perjuangan sekelompok ahli di bidang Penyiaran
dan para aktivis social movement di negri kita bersama sejumlah
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang mengambil inisiatif untuk membuat
UU Penyiaran tersebut. Sebelumnya bentuk penyiaran berupa Rakom tidak
pernah dikenal.
Pada masa Orde
Baru (Orba) yang sentralistik, birokratis dan seragam, ide membuat akses
bagi masyarakat untuk mengembangkan kemampuan kritis mereka agar dapat
melakukan kontrol sosial; menyadarkan masyarakat agar mampu mengelola
sumber daya strategis mereka secara cerdas; mendorong masyarakat agar
berperan aktif dalam berbagai proses penentuan kebijakan publik sebagaimana
yang diselenggarakan lewat siaran Rakom adalah suatu gagasan yang sulit
terwujud karena hambatan dari kekuasaan rezim Orba.
Cikal bakal
JRSP yang berdiri pada tanggal 9 Maret Tahun 1999, dirintis dan merupakan
gagasan Ibu Yurinda Hidayat
yang pada saat itu menjadi Ketua Umum Majelis Keluarga Petani Mandiri
Indonesia (MKPMI). MKPMI adalah LSM dengan Badan Hukum Akta Notaris
Ny. Mudiarti Trisnaningsih, SH No. 1 Tanggal 2 – 9 – 1998 yang peduli
pada hari depan dan kemajuan Komunitas Petani serta perkembangan Sektor
Pertanian di Tanah Air.
Pada awal Tahun
2000, sekelompok aktivis MKPMI memberanikan diri untuk menyatukan statsiun-statsiun
Radio yang sering disebut “Radio Gelap”(“Ragel”)<1<
yang bermunculan di Indonesia setelah rezim Orde Baru dilengserkan,
khususnya di pusat-pusat kegiatan pertanian di Jawa Barat, dalam sebuah
organisasi yang diberi nama “Jaringan Radio Suara Petani” atau JRSP.
Dengan demikian, secara struktural organisasi, JRSP bernaung dibawah
Divisi Infokom, MKPMI.
Pada awal berdirinya,
anggota JRSP tercatat sebanyak 467 Statsiun Radio yang tersebar di
18 Kabupaten di wilayah Propinsi Jawa Barat. Statsiun-statsiun radion
tersebut adalah milik para petani dan diselangarakan oleh oleh para
petani beserta keluarganya dan bergabung dalam
Sejak awal
perintisan, para pendiri JRSP sadar benar bahwa yang mereka gabungkan
adalah statsiun-statsiun radio gelap yang sewaktu-waktu dapat disegel
dan diajukan ke pengadilan karena melanggar KUHP. Namun, karena tekad
yang kuat untuk mendorong dan mengembangkan kegiatan radio-radio gelap
agar menjadi suatu kegiatan penyiaran yang bermanfaat untuk semua pihak,
para pendiri JRSP berani mengambil resiko, sehingga saat ini Rakom,
termasuk JRSP, sudah diakui keberadaannya oleh Pemerintah Republik Indonesia
melalui UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Berkat adanya Visi,
Misi, dan Kepentingan yang sama diantara sesama Pemilik Statsiun “Radio
Gelap” tersebut, JRSP bertambah luas dan terus berkembang.
Fakta bahwa
pendengar JRSP semakin meluas, khususnya di daerah pertanian di wilayah
Jawa Barat bagian Utara yang mencakup juga wilayah perkampungan nelayan,
maka JRSP merasa perlu untuk melepas anggota-anggotanya yang berada
di daerah pusat-pusat kegiatan nelayan untuk membentuk jaringan tersendiri,
yaitu “Jaringan Radio Suara Nelayan” atau JRSN. Secara organisatoris,
JRSN adalah sama dengan JRSP, yaitu kegiatan dibawah Divisi Infokom
dari MKPMI. Pemisahkan tersebut lebih banyak karena alasan kekhususan
informasi yang diperlukan oleh masing komunitas jaringan radio di bawah
MKPMI tersebut. Pada saat ini jumlah Anggota ada 12 Pengelola, Penyiar
dan Statsiun Radio.
-
JRSP dan JRSN menurut UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
JRSP dan JRSN
merupakan Media Komunikasi massa yang lahir dari kreativitas komunitas
petani dan nelayan yang berdomisili di daerah pedesaa, bahkan di daerah
lainnya yang tidak terjangkau oleh media elektronik lainnya (blank
spot). Proses berdirinya berdasarkan kebutuhan komunitas yang bersangkutan
akan informasi, hiburan, siaran, mengeluarkan pendapat, menyampaikan
saran dan kritik demi perbaikan nasib sesuai dengan kebutuhan komunitas
tersebut. Semua itu merupakan perwujudan HAM, termasuk HAM bagi rakyat
di pedesaan.
Seiring dengan
diberlakukannya UU Penyiaran Tahun 2002 yang memberikan peluang berdirinya
Radio Komunitas (Rakom) sebagaimana diatur oleh Pasal 21 sampai dengan
Pasal 24 UU Penyiaran, maka pada pertengahan Tahun 2002 pengurus beserta
seluruh anggota JRSP memutuskan untuk memenuhi semua persayaratan Rakom.
Dengan demikian, sejak diberlakukannya UU Penyiaran Tahun 2002, maka
seluruh Statsiun Radio yang sebelumnya sering disebut Radio Gelap yang
bernaung dibawah JRSP dan JRSN, secara
de facto sesugguhnya telah dapat dikategorikan sebagai Radio
Komunitas (Rakom) sebagaimana yang dimaksud oleh UU Penyiaran tersebut.
Mengingat kegiatan
penyiaran Statsiun Radio anggota jaringan tersebut berada di lingkup
daerah pertanian dengan segmen pendengar dan penyelenggaranya adalah
para petani, maka komunitas jaringan Statsiun Radio yang bergabung
dalam JRSP adalah komunitas petani. Alasan yang serupa berlaku
pula untuk JRSN, sehingga komunitas Anggota JRSN adalah
komunitas nelayan. Oleh karena itu pula, para pelaku kegiatan
jaringan radio yang berasal dari komunitas petani dan komunitas nelayan
tersebut masing-masing menamakan organisasinya sebagai JRSP dan JRSN.
Berdasarkan
pemaparan yang dikemukakan di atas, kami dapat menyatakan bahwa Statsiun
Radio dan kegiatan penyiarannya yang tergabung sebagai
Anggota JRSP dan JRSN adalah Radio Komunitas (Rakom) sebagaimana
dimaksud oleh UU Penyiaran Tahun 2002 dengan komunitas tertentu yang
jelas.
Perlu kami
nyatakan pula, bahwa JRSP dan JRSN secara struktural tidak berkaitan
sama sekali dengan Organisasi Politik atau Organisasi Lembaga Swadaya
Masyarakat (LSM) mana pun; tidak menjadi
orderbouw maupun Kelompok Induk Organisasi mana pun, dan tidak
menjadi corong suatu organisasi sosial politik atau LSM mana pun, baik
dari dalam negeri, maupun dari luar negeri. Sebagaimana telah disebutkan
di muka, status JRSP dan JRSN secara hukum merupakan bagian dari salah
satu divisi dari MKPMI, yaitu Divisi Informasi dan Komunikasi (Infokom).
- Penyusutan
Anggota JRSP dan JRSN
Pada awal berdirinya
JRSP, tercatat 467 Statsiun Radio di 18 Kabupaten di wilayah Propinsi
Jawa Barat yang dimiliki dan diselenggarakan oleh para petani beserta
keluarganya dan bergabung dalam JRSP dibawah Divisi Infokom MKPMI. Pada
pertengahan Tahun 2002 jumlah tersebut berkurang menjadi 353 Statsiun
Radio karena pengunduran diri 114 “Ragel” dari anggota JRSP.
Pengunduran diri “Ragel” tersebut dipicu oleh merebaknya berbagai
issu di kalangan para penyelenggara
“Ragel”, antara lain: issu akan adanya
sweeping besar-besaran terhadap
“Ragel”, penangkapan fisik para penyiar dan penyelenggara
“Ragel”, dan perampasan seluruh perangkat
“Ragel” berikut perlengkepan penunjang siaran.
Pada pertengahan
Tahun 2003 sejumlah aktivis Partai Politik di Jawa Barat yang telah
mengetahui keberadaan JRSP melakukan pendekatan kepada para penyelenggara
Statsiun Radio anggota JRSP, dan membujuk mereka untuk keluar dari anggota
JRSP dan membentuk organisasi baru. Akibatnya, sekitar 80 Statsiun Radio
anggota JRSP mengundurkan diri dan tidak diketahui lagi keberadaannya
hingga kini.
|
|
Last Updated ( Wednesday, 20 July 2005 )
|
|
|
|
|